MediaSari.Com, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus menjadi sorotan utama dalam upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia. Dalam sesi dengar pendapat terbaru, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mengundang sejumlah pakar hukum untuk mendalami substansi RUU krusial ini. Salah satu poin yang paling mengemuka dan memicu diskusi mendalam adalah mekanisme perampasan "aset tak seimbang profil", sebuah konsep yang dinilai memiliki potensi besar namun juga menyimpan tantangan hukum yang kompleks.
Para legislator di Komisi III diingatkan secara khusus mengenai urgensi untuk merumuskan regulasi yang presisi terkait aset yang kepemilikannya tidak sepadan dengan profil atau riwayat penghasilan seseorang. Konsep ini, jika tidak diatur dengan cermat, dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi penyalahgunaan dalam pelaksanaannya.
Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara (Untar), Heri Firmansyah, menyoroti bahwa persoalan harta kekayaan yang secara signifikan tidak proporsional dengan profil pemiliknya menjadi inti perdebatan. Menurut Heri, aset semacam ini, yang sering disebut sebagai kekayaan tak wajar atau unexplained wealth, menawarkan "pintu masuk" baru bagi penegakan hukum dalam mengungkap dan menindak kejahatan. Kekayaan yang jumlahnya dapat dihitung, namun asal-usul perolehannya tidak jelas atau mencurigakan, merupakan target utama mekanisme ini.
Heri menegaskan pentingnya pengaturan spesifik dan komprehensif terkait mekanisme perampasan aset yang tidak seimbang dengan profil. Ia khawatir, tanpa kerangka hukum yang jelas, implementasi mekanisme ini akan melenceng dari koridor hukum yang berlaku. Prinsip-prinsip dasar hukum pidana, seperti asas legalitas yang menuntut lex scripta (tertulis), lex certa (jelas), dan lex stricta (tegas), mutlak harus dipenuhi.
Dalam hukum pidana yang baru, bahkan analogi dilarang untuk mencegah penafsiran sewenang-wenang. Oleh karena itu, Heri memperingatkan bahwa semangat penegakan hukum melalui perampasan aset tidak boleh justru menciptakan ruang tafsir yang terlalu luas, yang berpotensi menyimpang dari tujuan awalnya. Kejelasan dalam setiap pasal dan ayat adalah kunci untuk menghindari arbitrase dan memastikan keadilan.
Merespons pemaparan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengangkat sebuah skenario hipotetis yang menantang. Sahroni mempertanyakan bagaimana mekanisme "aset tak seimbang profil" akan diterapkan jika seorang individu dengan profil ekonomi yang tergolong miskin, namun terbukti terlibat dalam kasus korupsi dengan nilai yang sangat besar. Dilema ini menyoroti kompleksitas dalam mengidentifikasi dan memvalidasi ketidakseimbangan profil, terutama ketika profil yang terlihat di permukaan sangat kontras dengan besaran kejahatan yang dilakukan.
Heri Firmansyah lebih lanjut menjelaskan bahwa isu mengenai aset yang tidak seimbang dengan profil ini memang memerlukan perhatian dan fokus ekstra dari Komisi III DPR. Ia menggarisbawahi risiko penafsiran yang meluas oleh aparat penegak hukum jika tidak ada batasan yang jelas. Perdebatan kemudian beralih pada pertanyaan fundamental: apakah identifikasi aset semacam ini harus selalu melalui mekanisme analisis transaksi mencurigakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ataukah penyidik dapat langsung menyimpulkan adanya ketidakseimbangan tanpa perlu kajian mendalam dari PPATK?
PPATK, sebagai lembaga intelijen keuangan, memiliki peran krusial dalam mendeteksi dan menganalisis transaksi keuangan yang mencurigakan, yang seringkali menjadi indikasi awal adanya kekayaan tak wajar. Keterlibatan PPATK dapat memberikan landasan data dan analisis yang kuat, namun di sisi lain, potensi ketergantungan penuh pada PPATK bisa memperlambat proses atau membatasi ruang gerak penyidik. Oleh karena itu, perumusan peran dan batasan masing-masing lembaga menjadi sangat penting.
Selain itu, Heri juga menekankan pentingnya kejelasan mengenai pihak yang berwenang untuk memutuskan apakah suatu aset memang tidak seimbang dengan profil pemiliknya. Ia berpendapat bahwa keputusan sepenting ini tidak boleh hanya didasarkan pada pandangan satu pihak saja. Diperlukan sebuah proses mekanisme yang transparan dan melibatkan berbagai pihak atau lembaga terkait, seperti perbankan atau lembaga keuangan lainnya, untuk memastikan adanya checks and balances.
Keterlibatan lintas lembaga ini akan memastikan objektivitas dan akuntabilitas dalam penetapan aset tak seimbang. Tanpa mekanisme yang jelas dan kolaboratif, penetapan ini berisiko menjadi subyektif dan mudah digugat. Heri mengingatkan bahwa dalam praktik, isu-isu semacam ini seringkali memicu perdebatan yang berkepanjangan dan sulit diselesaikan, terutama ketika pemilik aset mengklaim sebagai innocent owner atau pemilik yang tidak bersalah, dengan dasar kepemilikan yang sah.
Dalam hukum pidana, aspek mens rea atau niat jahat, merupakan elemen penting yang harus dibuktikan. Namun, dalam konteks aset tak seimbang profil, tantangannya adalah bagaimana membuktikan asal-usul kekayaan yang mencurigakan tanpa secara langsung mengaitkannya dengan niat jahat pada setiap tahapan perolehan aset. Diperlukan keseimbangan antara upaya pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak-hak individu untuk memastikan RUU Perampasan Aset dapat berjalan efektif, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Sumber: news.detik.com

